1. Tujuan: SOP (Standard Operating Procedure) DPRD Ambon dirancang untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Ruang Lingkup: SOP ini berlaku untuk seluruh anggota DPRD Ambon, staf sekretariat, serta pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan legislasi, pengawasan, dan anggaran.
3. Prosedur Umum:
- Persidangan dan Rapat:
- Persiapan: Sekretariat DPRD menyiapkan jadwal, undangan, dan bahan rapat.
- Pelaksanaan: Pimpinan DPRD membuka rapat, dilanjutkan dengan pembahasan agenda sesuai dengan aturan tata tertib.
- Penutupan: Pimpinan DPRD menutup rapat dan sekretariat menyusun notulen serta laporan hasil rapat.
- Legislasi:
- Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda): Dimulai dari pengumpulan data, penyusunan draft oleh tim legislasi, konsultasi publik, hingga finalisasi untuk dibahas di Sidang Paripurna.
- Pembahasan Raperda: Dilakukan dalam rapat komisi atau gabungan komisi sebelum disahkan di Sidang Paripurna.
- Pengawasan:
- Monitoring dan Evaluasi: Anggota DPRD melaksanakan kunjungan lapangan atau rapat kerja dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk memantau pelaksanaan kebijakan.
- Penyusunan Laporan: Hasil pengawasan disusun dalam laporan yang akan disampaikan dalam Sidang Paripurna.
- Anggaran:
- Penyusunan APBD: Melibatkan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan pemerintah daerah, serta konsultasi dengan masyarakat.
- Evaluasi dan Pengawasan: Dilakukan secara berkala untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan rencana yang telah disepakati.
4. Prosedur Khusus:
- Pengelolaan Aspirasi Masyarakat: Proses penerimaan, pendokumentasian, dan tindak lanjut aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.
- Pelayanan Informasi Publik: Penyediaan akses informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Tanggung Jawab:
- Anggota DPRD: Melaksanakan tugas legislasi, pengawasan, dan anggaran sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab masing-masing.
- Sekretariat DPRD: Mendukung administrasi dan operasional dalam pelaksanaan kegiatan DPRD.
6. Evaluasi dan Revisi: SOP ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat direvisi sesuai dengan kebutuhan untuk memastikan keberlanjutan dan relevansi dengan perkembangan peraturan dan kondisi daerah.