SOP

1. Tujuan: SOP (Standard Operating Procedure) DPRD Ambon dirancang untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Ruang Lingkup: SOP ini berlaku untuk seluruh anggota DPRD Ambon, staf sekretariat, serta pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan legislasi, pengawasan, dan anggaran.

3. Prosedur Umum:

  • Persidangan dan Rapat:
    • Persiapan: Sekretariat DPRD menyiapkan jadwal, undangan, dan bahan rapat.
    • Pelaksanaan: Pimpinan DPRD membuka rapat, dilanjutkan dengan pembahasan agenda sesuai dengan aturan tata tertib.
    • Penutupan: Pimpinan DPRD menutup rapat dan sekretariat menyusun notulen serta laporan hasil rapat.
  • Legislasi:
    • Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda): Dimulai dari pengumpulan data, penyusunan draft oleh tim legislasi, konsultasi publik, hingga finalisasi untuk dibahas di Sidang Paripurna.
    • Pembahasan Raperda: Dilakukan dalam rapat komisi atau gabungan komisi sebelum disahkan di Sidang Paripurna.
  • Pengawasan:
    • Monitoring dan Evaluasi: Anggota DPRD melaksanakan kunjungan lapangan atau rapat kerja dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk memantau pelaksanaan kebijakan.
    • Penyusunan Laporan: Hasil pengawasan disusun dalam laporan yang akan disampaikan dalam Sidang Paripurna.
  • Anggaran:
    • Penyusunan APBD: Melibatkan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan pemerintah daerah, serta konsultasi dengan masyarakat.
    • Evaluasi dan Pengawasan: Dilakukan secara berkala untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan rencana yang telah disepakati.

4. Prosedur Khusus:

  • Pengelolaan Aspirasi Masyarakat: Proses penerimaan, pendokumentasian, dan tindak lanjut aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.
  • Pelayanan Informasi Publik: Penyediaan akses informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Tanggung Jawab:

  • Anggota DPRD: Melaksanakan tugas legislasi, pengawasan, dan anggaran sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab masing-masing.
  • Sekretariat DPRD: Mendukung administrasi dan operasional dalam pelaksanaan kegiatan DPRD.

6. Evaluasi dan Revisi: SOP ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat direvisi sesuai dengan kebutuhan untuk memastikan keberlanjutan dan relevansi dengan perkembangan peraturan dan kondisi daerah.